Return to site

IT Equityworld Medan

BI Terbitkan Pedoman Aturan Standar QR Code Indonesia
broken image

Equityworld Medan - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

QRIS merupakan standarisasi pembayaran QR Code. Dengan ini, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) apapun yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).

Bagi konsumen atau pembeli, tak dikenakan biaya transaksi (transaction fee) ketika melakukan pembayaran karena dilimpahkan ke merchant menggunakan persentase merchant discount rate (MDR).

Namun, merchant pun dikenakan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi dari EDC (Electronic Data Capture). Selain itu, pajak dari setiap transaksi melalui QRIS ini pun langsung disalurkan ke pemerintah daerah (Pemda) sesuai lokasi merchant tersebut.

Melansir laman resmi BI, Rabu (21/8/2019), penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi PJSP.

Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik. Penerbitan dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 kemarin.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Sumber : detik.com

PT. Equityworld Medan
EWF Medan

Lowongan Kerja Terbaru 2019
Loker EWF Medan